Pada dasarnya warna rambu itu seperti lampu lalu lintas merah,kuning ,hijau.
Yang mana merah larangan,kuning perhatian dan hijau di persilahkan.
Berikut adalah rambu larangan yang jarang di ketahui oleh para pengguna jalan.
![]() |
Dilarang Stop |
![]() |
Dilarang Parkir |
Parkir itu adalah apabila roda kendaraan berhenti dan si pengemudi keluar dari kendaraan.
![]() |
Stop |
Rambu ini bersegi 8 itu artinya adalah selama 8 detik harus berhenti, real di lapangan asalkan sudah berhenti dan di pastikan aman.
![]() |
Dilarang Masuk |
![]() |
Give Way/ Beri Kesempatan |
Misalnya dipersimpangan kita berhenti dan mempersilahkan pengguna jalan berlawanan yang ada lewat terlebih dahulu.
Misal tidak ada kendaraan berlawanan langsung saja lewat.
Labels:
opini
Thanks for reading Rambu Larangan Lalu Lintas Yang Jarang Di Ketahui. Please share...!
0 Comment for "Rambu Larangan Lalu Lintas Yang Jarang Di Ketahui"