Pembelian motor second tentunya sedikit kerepotan saat bayar pajak tahunan yang diharuskan menunjukkan KTP atas nama yang di STNK, bolak-balik meminjam KTP mungkin sedikit merepokan.
Solusinya adalah balik nama untuk memudahkan kita juga, kebetulan motor yang saya pakai adalah genap 5 tahun jadi perlu STNK dan bayar pajak tahunan.
Bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor berikut syaratnya.
Solusinya adalah balik nama untuk memudahkan kita juga, kebetulan motor yang saya pakai adalah genap 5 tahun jadi perlu STNK dan bayar pajak tahunan.
Bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor berikut syaratnya.
- STNK asli dan BPKB asli.
- Fotocopy STNK dan BPKB masing masing 1 lembar .
- Fotocopy KTP pemilik lama dan pemilik baru masing -masing 2 lembar.
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp.6000.-
- Surat kuasa bermatetai jika diwakilkan.
Langkah-langkanya.
- Setelah berkas-berkasnya lengkap atau kalau belum jelas bisa di tanyakan lebih dahulu ke bagian informasi di SAMSAT, langsung cek fisik kendaraan, sampai disini masih gratis
- Datanglah ke loket pendaftaran di kantor SAMSAT , disana akan disambut oleh petugas untuk mengecek kelengkapan suarat-suratnya, lalu disodorkan untuk mengisi formulir sekaligus oleh petugas akan diarahkan ke Bagian BPKB setelah formulir di isi.
- Sesampai di bagian BPKP kita serahkan berkas dari SAMSAT tadi dan mengisi formulir untuk pergantian balik nama BPKB, biaya balik nama saat ini Rp.225,000.
- Sampai disini nama kepemilikan kita sudah berubah, sukur kalau BPKP langsung jadi.
- Kita balik lagi ke kantor SAMSAT menuju loket dimana kita daftar, berkas diterima dan kita tunggu untuk perubahan STNK, atau sekaligus bayar pajak juga bisa.
- STNK sudah jadi kita akan di arahkan ke bagian cetak Nomor Polisi ,kita serahkan STNK yang baru tadi untuk di cetak TNKB. Jika kebetulan waktu balik nama adalah pajak Lima tahunan atau ganti STNK.
0 Comment for "Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor "