𝐵𝑒𝓇𝓈𝒶𝓂𝒶𝓂𝓊 𝒦𝑒𝓁𝒶𝓃𝑔𝒾𝓉𝓅𝓊𝓃 𝐵𝒾𝓈𝒶

𝘒𝘦𝘩𝘪𝘥𝘶𝘱𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘵𝘢𝘯𝘱𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘵𝘢𝘩𝘶𝘪 𝘬𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘩𝘪𝘳 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘴𝘵𝘪, 𝘣𝘦𝘳𝘩𝘶𝘫𝘶𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘢𝘮𝘱𝘶 𝘭𝘢𝘨𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘳𝘪𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘢𝘵𝘢.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pembelian motor second tentunya  sedikit  kerepotan saat bayar pajak tahunan yang  diharuskan menunjukkan KTP atas nama yang di STNK, bolak-balik meminjam KTP mungkin sedikit merepokan.

Solusinya adalah balik nama untuk  memudahkan kita juga, kebetulan motor yang saya pakai adalah genap 5 tahun jadi perlu STNK dan bayar pajak tahunan.

Bagi yang ingin  balik nama kendaraan bermotor berikut syaratnya.

  1. STNK asli dan BPKB asli.
  2. Fotocopy STNK dan BPKB masing masing 1 lembar .
  3. Fotocopy KTP pemilik  lama dan pemilik baru masing -masing 2 lembar.
  4. Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp.6000.-
  5. Surat kuasa bermatetai jika diwakilkan.
Langkah-langkanya.
  1. Setelah berkas-berkasnya lengkap atau kalau  belum  jelas bisa di tanyakan lebih dahulu ke bagian informasi di SAMSAT, langsung  cek fisik  kendaraan, sampai disini masih gratis 
  2.  Datanglah ke loket pendaftaran di kantor SAMSAT , disana akan disambut oleh petugas untuk  mengecek kelengkapan suarat-suratnya, lalu disodorkan untuk  mengisi  formulir sekaligus oleh petugas akan diarahkan ke Bagian BPKB setelah formulir di isi.
  3. Sesampai di bagian BPKP kita serahkan  berkas dari SAMSAT tadi  dan mengisi formulir untuk  pergantian  balik nama BPKB, biaya balik nama saat ini Rp.225,000.
  4. Sampai disini nama kepemilikan kita sudah berubah, sukur kalau BPKP langsung jadi.  
  5. Kita balik lagi  ke kantor SAMSAT menuju loket dimana kita daftar, berkas diterima dan kita tunggu untuk  perubahan STNK, atau sekaligus bayar pajak juga bisa.
  6. STNK sudah jadi kita akan di arahkan ke bagian cetak Nomor Polisi ,kita serahkan STNK yang baru tadi untuk  di cetak TNKB. Jika kebetulan waktu  balik nama adalah pajak Lima tahunan atau ganti STNK.

Labels: opini, sangatta

Thanks for reading Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor . Please share...!

0 Comment for "Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor "

Back To Top